Jl. Umanasoli No. 135 Kel. Lawanga Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso 94615 081280223073
CATATAN DI BALIK DILANTIKNYA PEREMPUAN  SEBAGAI KEPALA KUA KECAMATAN
05 Juni 2026 Opini Dr. Basrin Ombo, S.Ag., M.HI 26 Dilihat

CATATAN DI BALIK DILANTIKNYA PEREMPUAN SEBAGAI KEPALA KUA KECAMATAN

Pelantikan perempuan sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan salah satu perkembangan penting dalam tata kelola birokrasi keagamaan di Indonesia. Peristiwa ini tidak hanya menunjukkan terbukanya ruang kepemimpinan bagi perempuan dalam lingkungan Kementerian Agama, tetapi juga mencerminkan perubahan cara pandang terhadap kompetensi dan profesionalitas aparatur sipil negara.
Dari perspektif regulasi, tidak terdapat ketentuan hukum yang melarang perempuan menduduki jabatan Kepala KUA. Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara, pengisian jabatan mengacu pada prinsip merit system sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sistem ini menekankan bahwa promosi dan pengangkatan jabatan dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi, bukan berdasarkan jenis kelamin.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan dan jabatan sesuai kemampuan yang dimiliki. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, yang menegaskan komitmen negara untuk memberikan kesempatan yang setara bagi perempuan dalam kehidupan publik, termasuk dalam bidang pemerintahan.
Dalam konteks kelembagaan, perlu dipahami bahwa jabatan Kepala KUA dan jabatan Penghulu memiliki fungsi yang berbeda. Kepala KUA merupakan pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab atas manajemen organisasi, koordinasi layanan, pembinaan pegawai, pengelolaan program, serta pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi KUA. Dengan kata lain, Kepala KUA menjalankan peran administratif dan manajerial dalam memastikan seluruh layanan keagamaan berjalan secara efektif dan profesional.
Sementara itu, tugas-tugas yang berkaitan langsung dengan pelayanan nikah dan aspek keagamaan tertentu tetap menjadi kewenangan Penghulu sebagai pejabat fungsional. Berdasarkan ketentuan yang mengatur jabatan fungsional Penghulu, tugas pokok penghulu meliputi pemeriksaan dan pengawasan peristiwa nikah atau rujuk, pelayanan dan konsultasi perkawinan, bimbingan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, serta pelaksanaan tugas kepenghuluan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, penghulu juga menjadi petugas yang memimpin prosesi pencatatan nikah dan memastikan terpenuhinya ketentuan hukum Islam serta administrasi negara dalam peristiwa perkawinan.
Pembedaan fungsi ini penting untuk dipahami agar tidak muncul anggapan bahwa pelantikan perempuan sebagai Kepala KUA bertentangan dengan tugas-tugas keagamaan yang selama ini dijalankan oleh penghulu. Kehadiran perempuan sebagai Kepala KUA tidak menghapus, menggantikan, ataupun mengubah kedudukan penghulu sebagai pejabat fungsional yang menjalankan tugas kepenghuluan. Sebaliknya, keduanya bekerja secara sinergis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, pelantikan perempuan sebagai Kepala KUA tidak dapat dilepaskan dari adanya resistensi di sebagian masyarakat. Penolakan atau keraguan biasanya berangkat dari dua faktor utama. Pertama, faktor budaya patriarkal yang telah lama menempatkan laki-laki sebagai figur dominan dalam kepemimpinan publik dan keagamaan. Kedua, adanya perbedaan penafsiran terhadap sejumlah dalil keagamaan yang oleh sebagian kalangan dipahami sebagai pembatas bagi perempuan untuk menduduki posisi kepemimpinan tertentu.
Di sisi lain, banyak ulama dan akademisi Muslim berpendapat bahwa kepemimpinan administratif dalam lembaga pemerintahan berbeda dengan konsep kepemimpinan keagamaan yang bersifat ritual dan normatif. Jabatan Kepala KUA lebih dekat dengan fungsi manajemen pemerintahan, pelayanan publik, dan pengelolaan organisasi. Oleh karena itu, perempuan yang memiliki kapasitas dan kompetensi dinilai dapat menduduki jabatan tersebut selama mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Pandangan ini juga sejalan dengan praktik birokrasi modern yang menempatkan profesionalitas sebagai ukuran utama dalam pengisian jabatan.
Resistensi yang muncul seharusnya dipahami sebagai bagian dari proses perubahan sosial yang wajar. Setiap perubahan yang menyentuh aspek tradisi, budaya, dan agama umumnya memerlukan waktu untuk diterima secara luas. Oleh sebab itu, keberhasilan perempuan sebagai Kepala KUA akan sangat ditentukan oleh kinerja nyata yang ditunjukkan dalam pelayanan kepada masyarakat. Ketika masyarakat merasakan manfaat, profesionalitas, dan kualitas pelayanan yang baik, maka perdebatan mengenai gender lambat laun akan bergeser menjadi penilaian terhadap kapasitas dan prestasi kerja.
Pada akhirnya, pelantikan perempuan sebagai Kepala KUA Kecamatan bukan sekadar simbol kesetaraan gender, melainkan cerminan dari prinsip bahwa jabatan publik harus diberikan kepada individu yang memiliki kompetensi terbaik. Regulasi nasional telah memberikan landasan yang jelas mengenai kesempatan yang setara bagi laki-laki dan perempuan. Dalam saat yang sama, struktur kelembagaan KUA juga tetap menjaga pembagian tugas antara fungsi manajerial yang diemban Kepala KUA dan fungsi kepenghuluan yang dijalankan oleh Penghulu. Dengan demikian, diskursus mengenai kepemimpinan perempuan di KUA seharusnya ditempatkan dalam kerangka profesionalitas birokrasi dan pelayanan publik, bukan semata-mata pada persoalan jenis kelamin.
Bagikan:

Pencarian