Jl. Umanasoli No. 135 Kel. Lawanga Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso 94615 081280223073
DARI UANG KOPI HINGGA KORUPSI
08 Juni 2026 Opini Dr. Basrin Ombo, S.Ag., M.HI 35 Dilihat

DARI UANG KOPI HINGGA KORUPSI

Korupsi sering dibayangkan sebagai kejahatan besar yang melibatkan miliaran rupiah, proyek raksasa, atau pejabat tinggi. Namun, akar persoalan korupsi sering kali tumbuh dari hal-hal yang dianggap sepele dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah budaya “uang kopi”.

Istilah “uang kopi” terdengar ringan, bahkan akrab di telinga masyarakat. Ia sering dimaknai sebagai tanda terima kasih, pelicin urusan, atau bentuk penghargaan atas bantuan seseorang. Nilainya mungkin tidak besar, hanya puluhan atau ratusan ribu rupiah. Karena dianggap biasa, banyak orang tidak melihatnya sebagai masalah. Padahal, di balik kebiasaan tersebut tersimpan bibit korupsi yang dapat berkembang menjadi praktik yang lebih serius.

Ketika seseorang memberikan uang agar urusannya dipercepat, sementara orang lain harus menunggu sesuai prosedur, maka prinsip keadilan telah terganggu. Ketika petugas mulai mengharapkan imbalan di luar haknya, pelayanan publik berubah dari kewajiban menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan. Dalam situasi seperti ini, “uang kopi” bukan lagi sekadar bentuk terima kasih, melainkan transaksi yang merusak integritas.

Korupsi tidak lahir secara tiba-tiba, tapi tumbuh melalui pembiasaan. Seseorang yang terbiasa menerima uang kecil di luar aturan akan lebih mudah menoleransi pelanggaran yang lebih besar. Begitu pula masyarakat yang terbiasa memberi pelicin akan menganggap penyimpangan sebagai sesuatu yang wajar dan lambat laun, batas antara kebiasaan dan pelanggaran menjadi kabur. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh lembaga atau pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat luas. Biaya pelayanan menjadi lebih mahal, kepercayaan publik menurun, dan mereka yang tidak mampu memberikan imbalan sering kali menjadi pihak yang dirugikan, akibatnya ketimpangan semakin melebar dan kualitas pelayanan publik semakin menurun.

Oleh karen itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku korupsi besar. Perubahan harus dimulai dari sikap terhadap praktik-praktik kecil yang membuka jalan bagi penyimpangan. Menolak memberi atau menerima “uang kopi” mungkin terlihat sederhana, tetapi langkah kecil tersebut merupakan bagian penting dalam membangun budaya integritas.

Pada akhirnya, perang melawan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, namun menjadi tanggung jawab bersama. Jika masyarakat ingin melihat pemerintahan yang bersih dan pelayanan yang adil, maka keberanian untuk mengatakan “tidak” pada “uang kopi” harus dimulai dari sekarang. Sebab, korupsi besar sering kali berawal dari kebiasaan kecil yang dibiarkan tumbuh tanpa koreksi.
Bagikan:

Pencarian